Senin, 26 November 2012

Jika Hukum Berbicara di Jalur Gaza


Permasalahan Israel dan Palestina memang tak henti-hentinya menggoncangkan dunia. Pertikaian demi pertikaian terus terjadi dalam tataran gejolak konflik. Sudah banyak korban berjatuhan akibat serangan militer Israel yang membabi buta. Gedung, rumah, dan bangunan lainnya pun tak luput dari serangan yang bisa dibilang tidak imbang tersebut.
Sebenarnya tak sesempit seperti sekarang ini konflik palestina -israel, tidak hanya sekedar konflik antar agama, tapi lebih kompleks lagi jika lebih mengetahui historis hukum Internasionalnya, mulai dari pelanggaran HAM sampai pencapokan wilayah kesepakatan.
Tentu kasian Palestina jika konflik yang sekarang ini hanya dipandang sebagai konflik antar agama oleh orang-orang diseluruh penjuru dunia, karena antusias negara-negara tuk membantu penyelesaian konflik tidak akan tergugah. Berbeda jika faktor itu dilihat dari faktor hukum yang lebih kompleks lagi misal tentang  tentang pelanggaran HAM nya ataupun pelanggaran perjanjian dll.
Dalam sebuah pernyataan yang penulis  ambil dari pedomannews.com, yang dikemukakan oleh Dubes Palestina untuk Indonesia. Bahwa Tidak banyak yang tahu bahwa persentase terbesar penduduk di Palestina adalah penganut yahudi bukan muslim atau nasrani yang selama ini dikenal. Hal ini disampaikan oleh Duta besar Palestina untuk Indonesia, Fariz Mehdawi ketika ditemui dalam seminar memperingati Hari Internasional Solidaritas untuk Palestina yang berlangsung di Auditorium Yustinus Universitas Atmadjaya, Jakarta Rabu (30/11/2011). “Di Palestina 50% penduduknya beragama Yahudi dan sisanya beragama Kristen dan Muslim yang berada di daerah Tepi Barat dan Yerusalem.” Ujarnya.
Mehdawi juga heran dengan beberapa orang dan kelompok yang selalu berteriak “alahu akbar” mendukung Palestina dan mengutuk Israel tetapi mereka tidak tahu permasalahannya yang terjadi di Palestina,
“Saya bingung dan heran dengan isu dan teriakan “alahu akbar” dari orang-orang terhadap yang terjadi antara Palestina dan Israel padahal mereka tidak tahu apa-apa dan tidak ada peran sama sekali untuk membantu kami, nol besar.” Ungkapnya. Terkait dengan Indonesia, Palestina membutuhkan bantuan dari Indonesia karena dengan pengalamannya dalam politik dan demokrasi serta sejarah perjuangan mereka selama 350 tahun.
Menurut kabar dukungan yang mengusung isu agama bagi palestina justru merugikan perjuanagn rakyat Palestina itu sendiri karena mempersempit perjuangan mereka menjadi perang melawan yahudi. Padahal perjuangan mereka bukan hanya sekedar itu, melainkan perjuangan mempertahankan wilayah pendudukan dan pencaplokan wilayah.
Jika dilihat dari segi historisnya, tanggal 29 November oleh PBB ditetapkan sebagai Hari Internasional Solidaritas terhadap Palestina pada Sidang Umum PBB 12 Desember 1979. Tanggal ini dipilih karena pada 29 November 1947 PBB menerapkan resolusi 181 (II) atau yang dikenal dengan nama Partition Resolution.
Resolusi ini mengatur pembagian Palestina menjadi dua, negara Yahudi dan negara Arab, dengan Yerusalem sebagai corpus separatum kedua wilayah. Namun, hanya satu negara yang lahir dari resolusi ini, yaitu Israel. Sementara Palestina masih diragukan kedaulatannya, bahkan oleh PBB sekalipun.
Jelas bahwa perjuangan rakyat palestina tak hanya sebatas perang antar agama. Tetapi juga perjuangan atas kedaulatan negara tersebut.
Dari situ memang wajar dan tak salah sebagai pemeluk muslim di Indonesia khususnya, merasa tergugah jika perlakuan yang dilakukan oleh Israel terhadap palestina yang sebagian  muslim juga sangat menciderai hati sesama muslim di Indonesia ataupun dimana saja. Tapi perlu digaris bawahi bahwa semua konflik yang ada tersebut bukanlah hanya konflik antar agama semata. Jika seluruh orang didunia hanya memandang itu sebagai konflik antar agama, yang terjadi hanyalah semakin menyengsarakan rakyat palestina. Karena mempersempit cakupan permasalahan yang seharusnya bisa selesai dengan berbagai jalan sesuai asal muasal terjadinya konflik yang terjadi, sesuai hukum Internasional.

Source:
http://bagus-anwar.blogspot.com/2012/11/jika-hukum-berbicara-di-jalur-gaza.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar